Makan Badan Jalan, Pagar Rumah Warga di Dadok Tunggul Hitam Dibongkar Satpol PP Padang

Sakato.co.id – Menjaga ketertiban kota bukan sekadar menggelar penertiban di lapangan, melainkan upaya memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Langkah inilah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Mereka menertibkan pagar rumah warga yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, tersebut sejatinya telah melalui prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, petugas sudah menyampaikan imbauan dan memberi kesempatan bagi pemilik rumah untuk membongkar pagarnya secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan itu tak kunjung diindahkan.

Proses pembongkaran di lapangan sempat diwarnai penolakan dari pemilik rumah. Beruntung, petugas di lapangan bersikap dingin dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi dialogis. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, situasi kembali kondusif hingga proses pembongkaran selesai dilakukan.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan bersama. Sebelumnya, pemilik juga sudah kami berikan kesempatan membongkar mandiri,” tegas Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan, badan jalan merupakan fasilitas publik yang hak penggunaannya ada di tangan masyarakat luas. Oleh karena itu, area tersebut tidak boleh diserobot atau terganggu oleh bangunan dan benda milik pribadi.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Padang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyadari bahwa menjaga ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga berhak atas akses fasilitas umum yang aman dan nyaman, namun juga wajib menghormati batas-batas hak publik.

Petugas juga mengimbau warga agar senantiasa mengecek batas lahan serta aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan atau pagar. Langkah penertiban ini menjadi pengingat bahwa edukasi dan pengembalian fungsi ruang bersama adalah kunci terciptanya ketertiban kota.

(*)

Komentar