Lima Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, sidang tipiringkan lima orang pelanggar Perda di Kota Padang.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, dilangsungkan di pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang, Kamis (22/2/2024).

banner 1080x788

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan sebanyak lima pelanggar Perda yang telah disidang tipiringkan ini rata-rata Pedagang Kaki Lima (PKL)

“Lima pelanggar ini diantaranya, empat PKL Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik Cafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Chandra.

Chandra menambahkan, dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan SH. MH, menjatuhi putusan Denda atau Kurungan Tiga hari kepada Pelanggar tersebut.

“Hakim menjatuhi putusan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME, sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat Persidangan dikenakan Denda 200 ribu Rupiah atau kurungan selama tiga hari, sedangkan satu orang pemilik Kafe karaoke berinisial NS yang berada di jalan Taruko, kecamatan Kuranji, dikenakan Denda 300 ribu rupiah,” ungkap Chandra.

Chandra menegaskan, personil Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara Persuasif dan Humanis namun tegas.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis, serta akan memberikan tindakan tegas terhadap Pelanggar Perda, kami berharap agar masyarakat tetap patuhi aturan yang ada” tegas Chandra.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *