Sakato.co.id – Komitmen bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat dalam mencegah dan menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) semakin menguat. Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya Apel Gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Rabu (14/1/2026) pagi, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Apel gabungan ini menjadi penanda dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam penanganan PETI di Sumatera Barat. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota, sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam menjawab persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam amanatnya menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumatera Barat telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.
“Ini adalah aksi nyata. Penanganan PETI dilakukan melalui dua kegiatan utama, yaitu pencegahan serta penertiban atau penegakan hukum,” tegas Kapolda, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (15/1/2026).
Kapolda menjelaskan, pendekatan penanganan PETI dilakukan secara paralel melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum, yang seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada aspek pencegahan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk Polda Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta dinas terkait, akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan menjelang terbitnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat.
“Untuk pencegahan, kita menyiapkan seluruh infrastruktur dan perangkat pendukung. Sosialisasi dan edukasi menjadi langkah awal agar masyarakat memahami dampak PETI serta pentingnya kegiatan pertambangan yang legal dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. Pengkajian tersebut akan terus diperluas guna memastikan seluruh wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik pertambangan ilegal.
“Terkait penertiban, kami tidak menginginkan ketika WPR sudah terbit masih terdapat aktivitas penambangan ilegal. Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” ucap Kapolda.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa tata kelola pertambangan ke depan harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, tidak merusak lingkungan, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak, serta wajib disertai dengan reklamasi.
“Kepolisian hadir untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan. Kami mendukung masyarakat agar tetap produktif, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal,” pungkas Kapolda.
Dengan adanya Tim Terpadu Pencegahan dan penertiban PETI ini, diharapkan upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumatera Barat dapat berjalan efektif dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(*)






Komentar