Langgar Jam Tayang, 5 Tempat Hiburan Malam Dibubarkan, 18 Muda-Mudi Ditertibkan

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di kota Padang. Dalam operasi kali ini, Satpol PP membubarkan pengunjung beberapa tempat hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan, Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih kita temukan ada beberapa tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran,” Kata Rio Ebu, Sabtu pagi.

Ia menjelaskan, sebanyak lima tempat hiburan malam masih ditemukan melakukan pelanggaran beroperasi hingga jam 03.30 wib dini hari, sedangkan jam operasional yang di perbolehkan hanya sampai Pukul 02.00 WIB dini hari, jelas hal tersebut telah menyalahi aturan .

“Mendapati hal itu kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas tempat hiburan malam tersebut, pelaku usaha juga kita berikan surat panggilan, tidak hanya itu patroli dan pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau Hingga Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang, di sana kita temukan ada beberapa orang muda-mudi yang kedapatan sedang menegak minuman beralkohol di ruang Publik, jelas kegiatan muda-mudi tersebut telah menyalahi aturan,” jelas Rio Ebu Pratama.

Dirinya menuturkan, para pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut melanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta melanggar Perda 1 tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita sudah berikan panggilan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam tersebut agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, serta 18 orang yang ditertibkan kita akan tunggu hasil penyidikan PPNS, yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka untuk beri pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali serta sebagai penjamin mereka,” tutur Rio Ebu.

Rio Ebu Pratama mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Kita imbau para pelaku usaha hiburan malam agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi norma-norma serta Trantibum selau terjaga di Kota Padang,” pungkasnya.

(*)

Komentar