Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus gencar melakukan patroli pengawasan dan penertiban. Pada Senin (15/9/2025) dini hari, petugas membubarkan sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu dan mengamankan 15 orang, termasuk beberapa perempuan berpakaian minim, di sejumlah titik rawan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada tempat hiburan malam dan area yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi untuk berbuat maksiat.
“Kami menemukan satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Ini jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio. Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan membubarkan aktivitas di lokasi tersebut.
Selain tempat hiburan malam, pengawasan juga berlanjut ke kawasan Batang Arau. Rio Ebu Pratama menyebutkan bahwa lokasi ini kembali dilaporkan warga sebagai tempat nongkrong muda-mudi di area minim penerangan, bahkan ada dugaan konsumsi minuman beralkohol.
“Kami langsung melakukan pengawasan dan pembubaran. Ada lima perempuan berpakaian minim yang kami tertibkan di sana. Secara keseluruhan, malam ini kami menertibkan total 15 orang, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan,” jelas Rio.
Rio menambahkan, semua yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Kami belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan, karena mereka masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan. Pihak keluarga akan kami panggil untuk sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 terkait larangan berpakaian minim di ruang publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Rio mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dan kepada masyarakat untuk selalu menjaga norma kesopanan demi terciptanya ketertiban umum di Kota Padang.
(*)





Komentar