KPU Sumbar Sebut Calon Gubernur Perseorangan Harus Kantongi 347.532 Dukungan

Sakato.co.id – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumatera Barat (Sumbar), akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen saat Temu Media di Kota Padang, Kamis (4/4/2024).

banner 1080x788

“Jika sebelumnya sempat ada perdebatan bila pilkada ini dimajukan pada September 2024, namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024,” ungkapnya.

Ia katakan untuk saat ini tahapan Pilkada di Sumatera Barat sudah dimulai semenjak bulan Januari 2024 lalu.

“Untuk saat ini sedang proses pembahasan tagline dan maskot Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, untuk saat ini tahapan pemilu 2024 belum selesai, walau pun KPU Sumatera Barat sudah melakukan rekapitulasi dan penetapan perolehan suara dan sudah dilaporkan ke KPU Pusat.

“Sebab, saat ini sedang berlangsung sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami dari KPU Sumbar sudah suport data ke KPU Pusat,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyebutkan,
disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak itu, KPU Sumbar juga membuat beberapa tahapan untuk pilkada tersebut.

Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.

“Sehari setelah launching atau 5 Mei 2024, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus dapat sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar,” ungkap Jons Manedi.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *