KPU Sumbar: PSU DPD Menunggu Juknis KPU RI dan Pelaksanaannya Diperkirakan 13 Juli 2024

Sakato.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar), menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dan diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksana pemungutan PSU. Kalau dalam rapat sebelumnya memang sudah disusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” ungkap KPU Sumbar Surya Efitrimen, di Padang, Jumat (14/6/2024).

banner 1080x788

Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.

“Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya kepada awak media.

Untuk memastikan berjalannya PSU, katanya, KPU Sumbar masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.

“Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi,” katanya.

Sementara itu, terkait sosialisasi KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.

“Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS pemilu legislatif 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa mungkin dipindahkan,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *