KPU Sumbar: Paslon di Pilkada 2024 Wajib Sampaikan Visi dan Misinya Sesuai dengan RPJPD

Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoba menjembatani dan mengintegrasikan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar dengan Partai Politik, dalam rangka menyusun visi, misi bagi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, termasuk penyusunan Visi dan Misi bagi kepala daerah Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 64 yat 1 UU Pilkada, bahwa Paslon itu wajib menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di daerah masing-masing.

banner 1080x788

“Makanya kita dari KPU menjembatani hal itu dengan mencoba mensosialisasikan ke partai politik agar menyampaikan kepada Paslon yang mereka usung, agar visi dan misi yang diusung sesuai dengan RPJPD daerah masing-masing,” kata Ory, pada sosialisasi penyusunan visi, misi dan program sesuai RPJPD Provinsi Sumbar, kepada Partai politik, Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Stakeholder dan Ormas OKP di Mercure Hotel Padang, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut kata Ory, visi, misi ini merupakan salah satu syarat pencalonan bagi Paslon kepala daerah yang merupakan bagian dari dokumen pencalonan yang ditandatangani oleh partai politik.

Nah pada saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024 nanti, ini dokumen visi dan misi harus disampaikan kepada KPU secara lengkap dan absah, selain juga dokumen syarat calon.

“Dalam pencalonan ini kan ada dua dokumen, pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat pencalonan, nah visi, misi ini bagian dari dokumen pencalonan,” jelasnya.

Kemudian, jika dokumen syarat visi dan misi Paslon ini sudah lengkap di awal dan harus sah, baru kita berikan berkas tanda terima pencalonan.

“Jika tidak lengkap dokumen visi dan misi ini, makanya kami akan mengembalikannya untuk dilengkapi, sepanjang masa pendaftaran Paslon masih dibuka,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *