KI Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi

Sakato.co.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA, terus mendorong keterbukaan informasi publik di cluster perguruan tinggi negeri. Karena KI memerlukan agen-agen perubahan untuk mengubah mindset seseorang untuk menjadi terbuka.

Hal tersebut diungkapkan Dr Ir Donny Yoesgiantoro pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Zona Integritas di Convention Hall Universitas Andalas (UNAND) Rabu (10/7/2024).

banner 1080x788

Ia sebutkan, saat ini tren keterbukaan informasi publik pada perguruan tinggi negeri di Indonesia naik. Pasalnya, perguruan tinggi negeri ini mengurusi generasi penerus dan keterbukaan publik itu adalah sesuatu forward looking concept (konsep melihat ke depan) agar lebih bagus.

Donny mengatakan saat ini tercatat sebanyak 372 badan publik yang terdiri dari tujuh cluster, salah satunya cluster perguruan tinggi.

“Badan publik ini bisa ikut atau tidak. Kan ada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka punya kewajiban untuk patuh. Jadi kita mendorong bukan sekadar wajib tapi merupakan sebuah kebutuhan,” sebutnya.

“Ke depan, keterbukaan publik tidak lagi dimaknai kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan. Tapi merupakan sebuah kebutuhan. Sudah banyak contoh-contohnya. Kalau tidak terbuka pasti akan ditinggalkan oleh publik,” imbuhnya.

Donny menekankan prinsipal keterbukaan informasi ini adalah publik. Tapi publik ini juga harus diedukasi. Edukasi ini tentunya dari badan publik.

“Ini kan berat. Kami Komisi Informasi Pusat dan Daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan standar layanan. Standar layanan itu kita kasih ke publik. Dan badan publik harus mengedukasi ke publik supaya mereka paham dan sadar bahwa keterbukaan informasi harus dimaknai dengan baik. Tidak begitu juga apa-apa diminta. Hak untuk tahu itu ada batasan-batasannya,” kata dia.

Lebih lanjut Donny mengakui masih adanya perguruan tinggi yang belum terbuka. Dikarenakan banyaknya rektor tidak peduli dengan keterbukaan informasi. Ada juga rektor yang peduli tetapi bawahannya tidak mengikuti dengan baik.

“Kuncinya tanggung jawab pemberian pelayanan informasi yang berkualitas bukan hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) saja. Akan tetapi merupakan tanggung jawab seluruh unit kerja perguruan tinggi itu,” kata dia.

Sementara itu, Rektor UNAND, Efa Yonnedi PhD mengucapkan terima kasih kepada Komisioner Komisi Informasi atas pembinaan dan insight yang diberikan kepada badan publik. Termasuk dengan Universitas Andalas.

“Dengan insight itu kami bisa mengidentifikasi area-area yang harus diperbaiki. Sehingga peringkat Unand dalam keterbukaan informasi menjadi lebih baik,” ujarnya.

Rektor menekankan pihaknya memiliki target optimistis peringkat ke-10 badan publik informatif. Tapi pihaknya punya deviasi dari 10 itu. “Peringkat itu kan sebuah hasil dari proses. Jadi kita mesti ke hulunya bukan peringkat. Tidak dipungkiri peringkat itu penting. Kita bekerja bukan hanya untuk peringkat. Tapi proses-proses yang membuat kita kepada kondisi badan publik informatif dengan nilai yang lebih baik itu yang penting,” tegasnya.

Oleh sebab itu lanjut Rektor, UNAND berkomitmen untuk memenuhi standar-standar badan publik yang informatif. Standar itu sudah digariskan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Jadi kami tidak saja mencapai standar tapi harus lebih dari standar yang ditetapkan. Kalau standarnya bilang ada sekian banyak poin yang harus dipenuhi atau kita compare. Kita harus ada inovasi-inovasi lokal sehingga memang kita melewati standar yang ditetapkan,” kata dia.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *