Sakato.co.id – Keinginan mendapatkan uang secara instan akibat kecanduan judi online kembali memakan korban. Seorang pemuda berinisial RAC (27), warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah tetangganya sendiri.
Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong. Memanfaatkan situasi itu, RAC bersama seorang rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sejumlah barang elektronik. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga murah.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan RAC pada Selasa (7/7/2026). Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka berhasil kami amankan tadi pagi. Ia bersama seorang rekannya beraksi pada Sabtu, 27 Juni 2026, ketika rumah ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar Rinto.
Terungkapnya kasus ini bermula saat pemilik rumah pulang dan mendapati pintu rumah telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam.
Berbekal laporan korban, hasil penyelidikan, serta keterangan sejumlah warga, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah seorang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RAC mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online.
“Korban langsung membuat laporan polisi, dan kami segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan warga, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Kini, RAC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)









Komentar