Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM

Sakato.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, pada Rabu (14/5/2025).

Ketiga wahana tersebut terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

banner 1080x788

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.

“Total kerugian yang ditaksir akibat pembangunan tiga wahana ini mencapai sekitar Rp2,9 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai.

Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berlokasi di kawasan Pantai Air Manis.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *