Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Narkotika

Sakato.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (3/6/2025).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Padang, Dodi Susistro, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga selama tahun 2025.

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 27 perkara narkotika,” ujar Dodi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total 14,13 gram, ganja seberat 0,83 gram, serta enam unit handphone. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang memerintahkan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan lagi, serta sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang (P-48).

Dodi juga mengungkapkan bahwa pihaknya merencanakan pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, untuk dilakukan secara rutin setiap minggu.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejari Padang dalam memberantas peredaran narkotika dan menjalankan eksekusi hukum secara transparan,” pungkasnya.

(*)

 

Komentar