Kejaksaan Diduga Dikangkangi Oleh Oknum LBH Lombok Hayat

Sakato.co.id – LBH Lombok Hayat diduga menjanjikan kepada klien-nya yang mencakup kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai, yang sudah jadi tersangka agar bisa kasurnya di Close atau di tutup/dikondisikan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum tersangka yang berinisial IN, di depan kliennya serta keluarganya kantor LBH Lombok Hayat Jl. Raya Senggigi No.8, Senggigi, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, berarti hukum bisa dipermainkan dengan adanya persengkongkolan jahat antara oknum jaksa dan kuasanya,” Menurut keterangan informasi dari salah satu Nara sumber, yang tidak mau disebutkan identitasnya (Mr. X)

Hal ini terbukti, karena sudah dilayangkan surat panggilan tersangka yang diantarkan langsung oleh Kasi Datun Kepada Keluarga pada hari Rabu, (26/02/2025).

Selanjutnya, tersangka mengabaikan panggilan tersebut, dan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melayangkan kembali surat panggilan kedua, yang diantarkan oleh Kasi Datun ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika, di Jl. Pengjangik, No. 78, Lombok Timur.

Surat panggilan kedua yang dilayangkan pada hari Jumat (28/02/2025), untuk tersangka yang akan diperiksa pada hari Rabu (05/03/2025) di Kantor Kejaksaan Lombok Timur.

Namun, miris, tersangka mengabaikan kembali panggilan tersebut, hal ini bisa menjadi syarat adanya Kongkalikong antara oknum jaksa dengan kuasanya IN.

Berkali – kali Jaksa Agung ber-statement “Jangan sesekali jaksa di daerah melindungi para koruptor, apalagi bermain-main di lingkaran korupsi, siapa pun dia (Jaksa) ataupun punya backing saya akan sikat/tindak tegas,” ucap Jaksa Agung melalui video yang viral di media sosial.

Masyarakat Sembalun, Lombok Timur, berharap dengan adanya hal ini, diharapkan jaksa bertindak sesuai dengan Arahan Jaksa Agung, agar berlaku adil, tanpa memandang bulu demi menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

 

Komentar