Kabar Gembira! Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-besaran

Sakato.co.id – Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan seringkali menjadi momok bagi masyarakat. Namun, ada kabar gembira bagi warga Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akan segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat, sebuah kebijakan yang akan membebaskan seluruh tunggakan, denda, dan bunga.

Program ini digagas langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang melihat perlunya terobosan nyata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. “Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Kebijakan ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol tanpa dibayangi beban administratif masa lalu. Wagub Vasko menegaskan bahwa pemutihan ini adalah kesempatan langka. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada tahun 2022, namun cakupannya terbatas. Kali ini, pemutihan pajak kendaraan akan jauh lebih luas dan menyeluruh, membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Wagub Vasko memastikan bahwa kebijakan strategis ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk segera menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Meskipun bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment di masa mendatang. Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.

“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan, yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Vasko.

Selain berdampak sosial dengan meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat program ini hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat.

Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bebas dari tunggakan pajak kendaraan Anda!

(*)

Komentar