Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memperketat pengawasan di kawasan Pasar Raya Padang pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan jantung ekonomi kota tersebut tetap tertib, nyaman, dan bebas dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Penyisiran dilakukan secara menyeluruh oleh personel penegak Perda, mulai dari kawasan Pasar Raya Fase VII, area selasar, hingga ke blok pasar sayur Blok III.
Dalam operasi rutin kali ini, petugas terpaksa mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang kedapatan masih nekat menggelar lapak di titik terlarang. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar yang membandel.
Meski bertindak tegas, Kasat Pol-PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menekankan bahwa jajarannya tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kami mengambil sikap tegas namun tetap humanis dan persuasif. Pendekatan edukatif adalah prioritas agar pedagang paham bahwa ketertiban ini bukan untuk menghalangi mereka mencari nafkah, melainkan demi kenyamanan bersama,” ujar Chandra.
Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjalankan instruksi Walikota Padang terkait penataan kawasan publik. Chandra mengimbau agar para pedagang menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan secara resmi oleh pemerintah.
Tujuan Utama Pengawasan Rutin:
Ketertiban Umum: Memastikan akses jalan bagi pejalan kaki dan kendaraan tidak terganggu.
Estetika Kota: Menjaga agar kawasan pasar tidak semrawut.
Kenyamanan Pengunjung: Menciptakan ekosistem pasar yang aman bagi pembeli sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jika pasar tertib dan bersih, masyarakat akan lebih nyaman berkunjung. Ini pada akhirnya akan menguntungkan para pedagang juga,” tambah Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Pasar Raya Padang terpantau kondusif. Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan berkala guna mencegah PKL kembali “kucing-kucingan” dengan petugas di lokasi yang dilarang.
(*)






Komentar