Sakato.co.id – Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang secara resmi menyampaikan tanggapan serta penjelasan menyeluruh terkait berkembangnya pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan kelalaian dalam penanganan medis Pasien “A”, seorang balita berusia 14 bulan yang menjalani perawatan luka bakar. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen rumah sakit terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas publik, serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak keluarga dan masyarakat luas yang menaruh perhatian besar pada kasus ini.
Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rizki Rasyidi mengatakan, pimpinan beserta seluruh keluarga besar civitas hospitalia RSUP Dr. M. Djamil menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ananda “A”.
“Kami memahami sepenuhnya bahwa kehilangan seorang buah hati dalam usia yang sangat belia merupakan sebuah ujian yang sangat berat dan meninggalkan kepedihan mendalam yang tidak dapat tergantikan oleh apa pun. Doa dan simpati kami menyertai keluarga besar yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkap Rizki Rasyidi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (17/4/2026).
Ia jelaskan, sebagai bagian dari upaya menjalin komunikasi yang jujur dan terbuka, manajemen rumah sakit telah menginisiasi dua kali pertemuan tatap muka secara langsung dengan pihak keluarga, yang juga dihadiri oleh tim medis yang menangani pasien. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, manajemen telah mendengarkan secara saksama setiap detail keluhan, keraguan, serta aspirasi yang disampaikan pihak keluarga. “Kami pun telah melaksanakan proses mediasi secara tertutup sebagai ruang diskusi yang bebas dari tekanan, demi mencari pemahaman bersama atas proses pelayanan yang telah diberikan,” sebut Rizki.
“Dalam kesempatan tersebut, kami juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila dalam proses perawatan terdapat aspek pelayanan yang dirasakan belum sesuai dengan harapan dan kebutuhan emosional keluarga, sebagai bentuk empati kami sebagai sesama manusia yang mengutamakan nilai-nilai kasih sayang,” imbuhnya.
Rizki membeberkan, dilihat dari sisi kronologi medis, Pasien “A” pertama kali diterima di instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Dr. M. Djamil pada 26 Maret 2026 sebagai pasien rujukan dengan diagnosis luka bakar akibat air panas (superficial to mid dermal) mencapai luas 23 persen. Secara klinis, luas luka bakar tersebut pada pasien usia balita merupakan kondisi kritis yang memiliki kompleksitas tinggi dan risiko komplikasi sistemik yang serius.
Selama masa perawatan, tim dokter multidisiplin yang terdiri dari berbagai spesialis kompeten telah dikerahkan secara optimal untuk melakukan penanganan intensif. Namun, meski seluruh upaya medis telah dilakukan secara maksimal, kondisi pasien terus mengalami dinamika klinis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif.
“Kami menyadari bahwa dalam praktik kedokteran, terdapat batasan-batasan di mana faktor kondisi klinis pasien tidak selamanya dapat dikendalikan sepenuhnya oleh kemampuan manusia, dan pada akhirnya hasil akhir adalah ketetapan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Menyikapi perhatian publik yang luas serta keluhan dari pihak keluarga, manajemen RSUP Dr. M. Djamil telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Tim Audit Investigasi Internal. Tim ini bekerja secara mandiri dan terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu hingga tim medikolegal untuk memastikan bahwa seluruh proses penelusuran dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis pada bukti-bukti autentik dalam rekam medis.
Audit ini bertujuan untuk memverifikasi apakah seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik profesi. Rumah sakit menegaskan komitmennya untuk tidak menutupi fakta apa pun dan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksinkronan prosedur atau indikasi kelalaian dalam pelayanan tersebut.
Terkait langkah hukum berupa somasi yang telah diajukan oleh penasihat hukum keluarga, RSUP Dr. M. Djamil menyatakan sikap hormat terhadap proses hukum yang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi secara tertulis dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Kami memohon kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, untuk dapat memberikan ruang bagi tim investigasi dan proses yang sedang berjalan agar dapat tuntas secara berimbang, tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, serta didasarkan pada fakta-fakta yang akurat. RSUP Dr. M. Djamil akan terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai rumah sakit rujukan utama demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di masa depan,” pungkasnya.
(*)





Komentar