Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (Fasum) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (19/5/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, ada sebanyak 12 titik bangunan yang dilakukan penertiban pada hari ini, sebelumnya Satpol PP juga sudah memberikan imbauan dan surat terguran kepada pemilik bangunan.
“Kita sudah memberikan surat teguran 3×24 jam untuk membongkar bangunan tersebut bahkan dari pihak kelurahan dan kecamatan juga sudah memberikan surat teguran kepada pemilik,” Kata Eka Putra Irwandi Kasi Ops Pol PP Padang.
Eka Putra menjelaskan, sebelumnya Satpol PP sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah jati Adabiah, para pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sendiri bangunan nya.
“Kita berikan Waktu lima hari, saat kita cek Kembali teryata sangat di sayangkan masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya, kita langsung ambil Tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut,” jelas Eka Putra Irwandi.
Eka menambahkan, jelas banguan tersebut telah melanggar perda perda 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Jalan,” tambah Eka.
Eka Putra Irwandi Kepala Seksi Operasi Pol PP Padang mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita kembalikan fungsi Fasum dan Fasos sebagai mana mestinya demi terciptanya kenyamanan dan keindahan di Kota Padang,” Imbaunya.
(*)