Sakato.co.id – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial RE (43), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga, berhasil diringkus pada Jumat (1/5/2026) malam.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Aksi pencurian ini menimpa Syalsa Salsabil, warga Komplek Inanta Pesona, Padang Utara, pada Senin (23/3/2026) sore. Korban yang baru saja pulang ke rumah dikejutkan dengan kondisi pintu dan jendela yang sudah terbuka lebar.
Saat memasuki kamar, korban mendapati ruangan dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga dan perhiasan miliknya telah raib dari tempat penyimpanan.
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berhasil menggasak berbagai barang mewah dan uang tunai. Berikut rincian barang bukti yang hilang:
– Perhiasan: Satu gelang emas (6 gram) dan dua kalung emas (masing-masing 7,5 gram).
– Elektronik: Satu unit Laptop merek Asus.
– Uang Tunai: Sebesar Rp5.000.000,-.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, dalam keterangannya yang diterima, Minggu (3/5/2026).
Kompol M. Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berbekal bukti-bukti tersebut, Tim Klewang bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah mengantongi identitas dan posisi pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kawasan Padang Utara,” tambahnya.
Saat diinterogasi, RE alias Riki Efendi mengakui seluruh perbuatannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:
1. Tiga helai celana jeans merek Levi’s.
2. Satu buah obeng pipih (alat yang digunakan untuk membobol rumah).
3. Satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Riki Efendi dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
(*)









Komentar