Enam Napi di Lapas Padang Dapatkan Amnesti dari Presiden

Sakato.co.id – Sebuah angin segar datang bagi enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Mereka menerima amnesti langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari program pemulihan keadilan dan rekonsiliasi nasional. Kebijakan yang diumumkan pada Sabtu (2/8/2025) ini menjadi simbol harapan baru bagi para warga binaan untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik.

Amnesti ini bukanlah hadiah cuma-cuma. Program ini menyasar narapidana yang telah memenuhi syarat ketat, baik secara administratif maupun substantif. Kriteria utama yang menjadi sorotan adalah perilaku baik yang mereka tunjukkan selama masa pembinaan, serta ketidakterlibatan dalam kasus-kasus yang dikecualikan oleh hukum. Ini membuktikan bahwa proses rehabilitasi dan pembinaan di dalam lapas membuahkan hasil nyata.

Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Mai Yudiansyah, menyambut baik keputusan ini. “Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya.

Lebih dari sekadar mengurangi jumlah penghuni lapas, program amnesti ini memiliki makna yang lebih dalam. Menurut Junaidi, pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi motivasi besar bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Ini juga menjadi dorongan bagi yang lain untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” tambahnya.

Kebijakan ini mencerminkan langkah progresif pemerintah dalam memperkuat pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan memberikan kesempatan kedua, negara tidak hanya berupaya mengurangi kepadatan di lapas, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk membantu mantan narapidana kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.

(*)

 

Komentar