Sakato.co.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum perwira menengah berpangkat AKBP terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial L terus berjalan sesuai prosedur. Saat ini, dugaan pelanggaran kode etik terlapor berinisial F tersebut masih berproses di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan bahwa penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses yang terpisah dan berjalan sesuai dengan mekanismenya masing-masing.
“Penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses berbeda. Untuk pemeriksaan etik saat ini masih terus berlangsung di Propam,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Wakapolda menekankan bahwa pimpinan Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai instruksi Kapolda Sumbar, penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
“Sesuai perintah Kapolda Sumbar, hukum akan ditegakkan secara adil. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, tidak ada diskriminasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan memerlukan ketelitian melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti pendukung. Jika ada pihak yang merasa belum puas dengan proses yang berjalan, Wakapolda mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
Dampak dari kasus tersebut, nama terlapor yang sebelumnya masuk dalam daftar pejabat utama (PJU) jajaran Polda Sumbar yang akan dilantik hari ini resmi ditangguhkan.
“Kami pastikan, akibat permasalahan ini, pelantikan terlapor sebagai salah satu PJU di Polda Sumbar ditangguhkan,” ungkap Solihin.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa laporan dari korban berinisial L dan terlapor berinisial F telah ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap sidang persangkaan kode etik profesi.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian tentang Keteladanan, Ketaatan Hukum, dan Penghormatan terhadap HAM, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait Kewajiban Memberikan Keteladanan dan Kepemimpinan.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk ahli psikologi, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti penunjang. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kami segera melaksanakan sidang kode etik,” pungkas Kombes Pol Siswantoro.
(*)




Komentar