Sakato.co.id – Dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian ternak di Kota Sawahlunto berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Padang saat hendak menjual empat ekor kambing hasil curiannya di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang, Kamis (11/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang berinisial M dan A ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan ketika berupaya menjual ternak yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor kambing yang diduga dicuri dari wilayah Kota Sawahlunto.
Usai penangkapan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Katim Satreskrim Polresta Padang, Aipda Riki Andi Saputra, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penjualan ternak yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ternak saat hendak menjual kambing tersebut di wilayah Padang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil empat ekor kambing di wilayah Kota Sawahlunto sebelum membawanya ke Kota Padang untuk dijual.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya.
Menurut pengakuan kedua terduga pelaku, pencurian tersebut baru pertama kali mereka lakukan. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterangan tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Sawahlunto yang memiliki kewenangan penanganan perkara sesuai lokasi kejadian pencurian.
(*)







Komentar