Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi sigap pada Rabu malam (12/11/2025), polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut dan merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan total dua paket ganja. Rinciannya adalah satu paket besar yang dibalut lakban coklat dan satu paket sedang yang dibungkus kantong plastik hitam,” jelas AKBP Agus Hidayat, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (13/11/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 23 / XI / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tertanggal 12 November 2025.
Kapolres jelaskan, tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap oleh Satresnarkoba di lokasi strategis, yakni di samping sebuah warung yang terletak di Banjarmasin Jorong III Pertanian Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH, mengidentifikasi kedua tersangka yang berhasil diringkus. Mereka adalah:
IS Pgl Efan, beralamat di Kampuang Rumbai Jorong Tabek Sirah, Nagari Tabek Sirah, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
TAR Pgl Nanda, beralamat di Kampung Baru, Jorong Sungai Jernih, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kampung Madinatusalam, Desa Relokasi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
AKP Fachrul Roji menyoroti posisi geografis Pasaman yang rentan menjadi jalur transit peredaran barang haram.
“Wilayah hukum Polres Pasaman merupakan pintu masuk utama bagi pengedar narkotika yang bersumber dari arah Aceh dan Sumatera Utara,” ujar AKP Fachrul Roji.
Menyikapi hal ini, Satresnarkoba Polres Pasaman berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan. “Kami memperketat setiap pengendara yang masuk wilayah hukum Polres Pasaman untuk memperkecil ruang gerak para pengedar Narkotika dan langsung dilakukan penindakan,” tegasnya menutup pernyataan.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang mereka geluti.
(*)









Komentar