Dua Pengedar Narkoba di Mungka Tak Berkutik Diringkus Polres 50 Kota

Sakato.co.id – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar Rabu (6/5/2026), tim Opsnal berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota.

Dua tersangka berinisial DP alias Enon (44) dan A (56) berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Aksi Kejar-kejaran dan Upaya Melarikan Diri Pengungkapan pertama dilakukan terhadap DP alias Enon (44), seorang petani di Jorong Koto Tuo Mungka. Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 16.00 WIB. Menyadari kedatangan petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, tersangka sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai dua rumahnya.

“Tersangka berusaha melarikan diri lewat lantai atas, namun petugas di lapangan sudah mengepung lokasi sehingga ia berhasil kami amankan,” ungkap AKP Riki Yovrizal mewakili Kapolres 50 Kota.

Dari tangan Enon, polisi menemukan pipa paralon modifikasi yang berisi 24 paket kecil sabu dan satu paket ganja. Tak hanya itu, timbangan digital dan alat hisap juga turut disita sebagai barang bukti.

Hanya berselang lima menit setelah penangkapan pertama, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka kedua berinisial A (56) yang masih berada di kawasan yang sama.

Melihat kedatangan polisi, tersangka A yang tampak gugup sempat mencoba membuang barang bukti dari lantai dua rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun, kejelian personel Satresnarkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Dalam penggeledahan ini, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

– Satu paket besar sabu.

– Dua paket sedang dan delapan paket kecil sabu.

– Tiga butir pil ekstasi (warna pink dan kuning).

– Uang tunai senilai Rp2.100.000.

– Timbangan digital dan alat hisap (bong).

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkotika,” tegas AKP Riki.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(*)

Komentar