Dramatis! Avsec BIM Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Sabu, Satu Pelaku Kabur saat Diperiksa

Sakato.co.id – Ketajaman mata petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan di terminal keberangkatan pada Kamis (30/4/2026) pagi.

Dalam aksi penggagalan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 2,8 kilogram. Meski satu tersangka berinisial RW (28) berhasil diringkus, satu pelaku lainnya dilaporkan melarikan diri dari area bandara.

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Petugas Avsec berinisial MT (32) menaruh kecurigaan pada citra dua koper yang melewati mesin pemindaian X-ray. Kedua koper tersebut terdaftar sebagai bagasi milik dua penumpang dengan rute penerbangan menuju Jakarta.

Merespons temuan tersebut, Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi, bersama otoritas bandara segera melakukan pemeriksaan manual yang mendalam.

Hasil pemeriksaan koper pertama (berwarna hitam) milik penumpang berinisial RH mengejutkan petugas. Di dalamnya ditemukan tiga paket besar sabu seberat 724 gram yang dibalut lakban rapat.

Namun, situasi sempat memanas. Memanfaatkan celah saat proses pemeriksaan berlangsung, RH nekat melarikan diri keluar dari area bandara. Hingga saat ini, pengejaran terhadap RH masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Tak berselang lama, tepatnya pukul 08.30 WIB, petugas memeriksa koper kedua berwarna biru milik RW (28), seorang wiraswasta asal Bekasi. Di koper inilah ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni dua kantong plastik berisi sabu dengan berat:

– Kantong 1: 1.001 gram

– Kantong 2: 1.140 gram

“Petugas Bea Cukai BIM telah melakukan pengecekan menggunakan alat identifikasi narkoba, dan hasilnya positif metamfetamin atau sabu,” tegas Ipda Wahid Mashadi, Kamis malam.

Pelaksana Tugas Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, turut hadir di lokasi untuk memantau langsung proses penanganan kasus.

Ia menginstruksikan jajaran Polsek Kawasan BIM dan petugas Avsec untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah penyelundupan barang terlarang melalui jalur udara.

Hingga pukul 11.30 WIB, seluruh barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,8 kilogram bersama tersangka RW telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku RH yang melarikan diri.

(*)

Komentar