DPRD Sumbar Tetapkan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Sakato.co.id – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Dengan mendekati berakhirnya periode RPJPD Provinsi Sumbar 2005-2025, maka fokus saat ini adalah penyusunan RPJPD periode 2025-2045.

“Terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004,”ungkapnya dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (19/3/2024).

banner 1080x788

Dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045, Irsyad menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah sebelumnya. Evaluasi dan capaian sasaran dari periode sebelumnya akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana masa depan.

“RPJPD tidak hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi juga merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah jangka panjang,”jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Pusat untuk menyelaraskan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, menegaskan keberlangsungan visi dan sasaran pembangunan nasional.

Namun, penyelarasan antara RPJPD dan RPJPN juga menimbulkan tantangan, seperti ruang yang semakin sempit bagi daerah untuk merencanakan pembangunannya sesuai dengan kondisi lokal dan kemampuan keuangan daerah.

Demi merumuskan rencana yang kokoh, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

“Dari hasil pembahasan tersebut, diharapkan akan lahir kesepakatan bersama yang mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah,” imbuhnya.

Dengan demikian, Sumbar memasuki era baru dalam perencanaan pembangunan, yang menjanjikan kesinambungan dan konsistensi dalam pencapaian visi pembangunan jangka panjang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *