Sakato.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi mengumumkan struktur Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Senin (2/6/2025).
Pansus RPJMD tersebut diketuai oleh Indra Catri, dengan Zulkenedi Said sebagai wakil ketua, dan Mocklasin sebagai sekretaris.
“Dengan terbentuknya struktur dan keanggotaan pansus, kami berharap pembahasan RPJMD bisa dimaksimalkan demi menghadirkan perencanaan pembangunan yang solutif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra.
Iqra menjelaskan bahwa keanggotaan pansus terdiri dari perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD. Seluruh anggota kemudian bermusyawarah untuk menentukan komposisi pimpinan pansus.
“Nama-nama pimpinan pansus tersebut lalu diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna hari ini,” tambahnya.
RPJMD dinilai sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman utama dalam menyusun program tahunan Pemprov Sumbar selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, DPRD menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan responsif terhadap berbagai persoalan daerah.
“RPJMD harus mampu menjawab tantangan besar seperti pengentasan kemiskinan, penanganan masalah sosial, serta pemberdayaan masyarakat secara luas,” tegas Iqra.
Ia juga menyebutkan bahwa RPJMD harus mengacu pada visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja dengan optimal agar RPJMD tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi solusi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selain pengumuman Pansus RPJMD, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan struktur tim pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren. Tim ini diketuai oleh Nufrimanwansyah, dengan Jempol sebagai wakil ketua dan Sri Kumala Dewi sebagai sekretaris.
Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi V DPRD Sumbar dan telah ditetapkan sebagai bagian dari ranperda usul prakarsa DPRD. “Ranperda tentang pesantren juga telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025,” tutup Iqra. (*)
Komentar