DPRD Lakukan Paripurna dengan Agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Pesantren

Sakato.co.id — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu (28/5/2025).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi V menyebut Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2007, yang mengakui peran penting pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun demikian, penyelenggaraan pesantren di Sumbar masih menghadapi tantangan geografis, sosial, dan ekonomi.

“Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan. Karena itu, dukungan pemerintah harus hadir melalui regulasi yang berpihak,” ujar Evi Yandri saat membuka sidang, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan pentingnya masukan dari pihak eksekutif sebagai bagian dari mekanisme pembahasan peraturan daerah. “Kami telah mendengarkan tanggapan Gubernur, dan meminta Komisi V menyiapkan jawaban yang komprehensif terhadap semua masukan yang telah disampaikan,” katanya.

Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat peran pesantren di Sumbar. Pengakuan negara terhadap pesantren juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Permenag Nomor 31 Tahun 2020.

“Ini bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pesantren, yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan dan pembinaan moral masyarakat,” kata Evi Yandri lagi.

Selain membahas Ranperda Pesantren, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2025–2029. DPRD berharap kedua regulasi ini dapat dibahas dan disahkan sesuai tahapan demi kemajuan pendidikan dan pembangunan daerah.

Diketahui, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.

Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Vasko Rusaemy, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya. Ranperda ini sebelumnya telah disampaikan oleh Komisi V DPRD Sumbar pada paripurna sehari sebelumnya, sebagai bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. (*)

 

Komentar