Sakato.co.id -Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan evaluasi terhadap kapabilitas Satuan Pengawas Intern (SPI) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Dimana evaluasi oleh tim Itjen SPI UIN IB Padang, dilakukan selama 5 hari yaitu 5 hingga 11 November 2023.
Kepala SPI UIN IB Padang, Welhendra, mengatakan, tujuan umum dari SPI tersebut adanya pengawasan secara internal. Selain itu, adanya evaluasi dari rangkaian program penguatan SPI sebagai unit pengawas intern.
“Rangkaian program penguatan SPI yang sebelumnya sudah dilakukan oleh tim Itjen Kemenag yaitu, pemetaan kapabilitas SPI dan pendampingan kapabilitas SPI UIN IB Padang,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Disebutkannya SPI UIN IB Padang menjadi salah satu dari 7 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se Indonesia yang dijadikan pilot project penguatan SPI.
“Sebagaimana diketahui, saat ini salah satu program Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yaitu penguatan peran SPI, dengan terlebih dahulu dimulai dari 7 PTKN yang dijadikan pilot project. Salah satunya, SPI pada UIN Imam Bonjol Padang,” ujarnya.
Upaya penguatan SPI pada PTKN merupakan mandat, dari regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Tak hanya itu, tujuan program penguatan SPI ini yaitu memaksimalkan peran SPI UIN IB Padang dalam konteks pengawasan intern. Manakala peran SPI sudah menguat, maka peran pengawasan intern yang selama ini diperankan oleh Itjen Kemenag, akan dilimpahkan perannya pada SPI.
“Karena itu, SPI pada PTKN diproyeksikan sebagai kepanjangan tangan dari Itjen Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Ia menjabarkan, pengawasan intern yang bisa dilakukan oleh SPI di masing-masing perguruan tinggi keagamaan negeri meliputi, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan dan sosialisasi.
Melalui upaya penguatan tugas dan fungsi tersebut. Maka peran SPI menjadi mata dan telinga pimpinan PTKN dalam rangka mewujudkan Good University Governance, dengan memastikan seluruh proses sistem pada UIN Imam Bonjol bisa dilaksanakan secara akuntabel, transparan, handal, memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
“Dengan peran SPI yang kuat pada PTKN, maka potensi fraud, penyelewengan dan pelanggaran bisa dimitigasi, diantisipasi, ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh SPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran pengawasan dan pengendalian sudah dilakukan secara intern oleh SPI sendiri, seiring dengan upaya kanalisasi peran pengawasan dari Itjen ke SPI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan, upaya SPI Imam Bonjol Padang yang selama ini sudah dilakukan dalam perannya sebagai pengawas intern sudah dirintis dan dilakukan, seperti pelaksanaan program pengawasan post audit anggaran, reviu laporan keuangan dan lain-lain.
SPI Imam Bonjol Padang saat ini memiliki personil 6 orang, terdiri dari Ketua SPI, Sekretaris SPI, dan 4 anggota. Dari 4 anggota tersebut terdapat satu Auditor pindahan mutasi dari Itjen Kementerian Agama menjadi auditor SPI UIN Imam Bonjol.
“Dengan komposisi personil SPI tersebut, upaya penguatan SPI UIN Imam Bonjol Padang dalam konteks pengawasan intern diyakini dapat berjalan maksimal, meski masih membutuhkan upaya penyempurnaan kapasitas pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor UIN IB Padang, Prof.Dr.Hj.Martin Kustati, M.Pd, berharap agar SPI dapat berjalan dengan baik.
(*)