Ciptakan Suasana Kondusif, Satpol PP Kota Padang Amankan Belasan Remaja hingga Dini Hari

Sakato.co.id – Guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli dan pengawasan ketat di sejumlah wilayah Kota Padang pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Giat pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Suwondo. Patroli menyasar sejumlah lokasi rawan pelanggaran norma dan aturan daerah.

Kabid SDA Satpol PP Padang, Malizar Ade, menjelaskan bahwa petugas menyisir berbagai titik prioritas, mulai dari penginapan, rumah kos, hingga lokasi berkumpulnya muda-mudi yang masih berkeluyuran hingga larut malam.

“Pengawasan dan pemeriksaan dimulai dari kawasan Kecamatan Padang Barat hingga Kecamatan Padang Selatan. Selain itu, jajaran kami juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau,” ujar Malizar Ade.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah penginapan dan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun, situasi berbeda ditemukan saat jajaran Satpol PP melakukan patroli jalanan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan Batang Arau.

Petugas menemukan belasan remaja yang masih berada di luar rumah hingga dini hari, bahkan beberapa di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol (minol) di ruang publik.

“Di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kami masih menemukan sejumlah wanita yang nongkrong hingga dini hari. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka langsung kami angkut ke mobil Dalmas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol,” tegas Malizar.

Ia menambahkan, berfoya-foya atau mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum secara tegas dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 10 orang wanita dan 1 orang pria digelandang ke Mako Satpol PP Kota Padang. Seluruhnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata serta diproses lebih lanjut.

“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS. Pihak keluarga dari masing-masing remaja ini juga akan dipanggil. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkas Malizar Ade.

(*)

Komentar