Sakato.co.id – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Dalam sebuah aksi penyergapan yang dramatis di jalur lintas Bukittinggi–Medan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 100 paket besar ganja siap edar yang disembunyikan dalam sebuah mobil travel.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Dr. Riki Yanuarfi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari ketajaman intelijen dan laporan masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba di lingkungannya.
Aksi bermula pada Rabu pagi (17/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat wilayah Palupuh masih diselimuti kabut dingin, tim pemberantasan BNNP Sumbar sudah bersiap di titik strategis, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kabupaten Agam.
Targetnya adalah satu unit mobil Toyota Hiace berwarna perak dengan nomor polisi BA 7019 MA yang melaju dari arah Panyabungan, Mandailing Natal. Saat kendaraan tersebut dihentikan, petugas mengamankan dua pria berinisial AP (35) yang bekerja sebagai sopir, dan AS (38).
“Saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang mobil yang disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, petugas menemukan empat karung besar. Di dalamnya terdapat 100 paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat,” ujar Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Tak berhenti pada kurir, petugas langsung melakukan interogasi kilat di lapangan. Dari pengakuan tersangka AP dan AS, muncul satu nama yakni Solihin (53), warga Baso, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus otak di balik pengiriman barang haram tersebut.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso. Di sana, petugas berhasil meringkus Solihin di kediamannya tanpa perlawanan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengakui bahwa dialah yang memerintahkan penjemputan ganja tersebut ke Panyabungan untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Dalam operasi ini, BNNP Sumbar berhasil menyita:
– 100 paket besar narkotika jenis ganja dalam 4 karung hijau.
– 1 unit mobil Toyota Hiace warna silver (BA 7019 MA).
– 3 unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan untuk koordinasi transaksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih mendalam. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk merusak generasi muda Minangkabau. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor.
“Mari kita bersama mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar). Partisipasi masyarakat adalah kunci. Langkah ini adalah bagian dari ikhtiar kita menjaga bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(*)









Komentar