Sakato.co.id – Pelarian APAE (17), seorang remaja yang terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di Swalayan Dayu Mart, akhirnya terhenti. Setelah sempat diamankan warga karena diduga mencuri kotak amal masjid, remaja ini justru terungkap sebagai pelaku utama pembobolan swalayan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang.
Aksi nekat ini terjadi pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Bak film aksi, APAE bergerak tunggal melakukan pengintaian selama dua jam di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke swalayan dengan cara memanjat ruko sebelah dan memanfaatkan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua.
“Di lantai dua, pelaku menemukan besi las dan kaki scaffolding. Alat-alat itulah yang ia gunakan untuk membobol pintu besi swalayan secara paksa,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Setelah berhasil menembus lantai dasar, APAE menguras isi swalayan. Ribuan batang rokok dari berbagai merek dimasukkan ke dalam kantong plastik besar. Tak hanya itu, pelaku yang sudah membekali diri dengan obeng juga membobol tiga kotak amal dan mengambil uang di laci kasir menggunakan kunci yang tertinggal.
Menariknya, aksi ini menyisakan jejak. Satu kantong besar hasil curian tertinggal di lokasi kejadian karena diduga pelaku terburu-buru melarikan diri menjelang subuh.
Sepandai-pandainya melompat, APAE akhirnya jatuh juga. Pada Jumat (30/1/2026) malam, warga Rawang mengamankan pelaku karena mencurigai gerak-geriknya saat hendak mengincar kotak amal di Masjid At-Taqrib.
Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi langsung menjemput pelaku. Dalam interogasi, APAE tak berkutik dan mengakui bahwa ia adalah orang yang membobol Dayu Mart beberapa hari sebelumnya.
“Pelaku mengaku sempat menjual rokok hasil curian tersebut senilai Rp400 ribu untuk ongkos pergi ke Solok dan kebutuhan pribadi. Saat ini semua hasil curian diakui telah habis digunakan,” tambah Kasat Reskrim.
Meski masih berusia 17 tahun, APAE tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat las, besi scaffolding, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek yang belum sempat terjual.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan, yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012.
(*)









Komentar