Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di kawasan Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Sabtu (31/1/2026) pagi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan tersangka.
Operasi bermula pada Jumat (30/1) pukul 11.00 WIB, saat tim BNNP menerima informasi terkait sepak terjang DI dalam peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sebuah rumah di Jl. Perwira II, Kelurahan Belakang Balok, petugas akhirnya melakukan eksekusi pada Sabtu pukul 09.30 WIB.
“Petugas kami bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka DI di lokasi tersebut dengan disaksikan oleh perangkat setempat,” ujar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (2/2/2026).
Yang mengejutkan adalah cara tersangka menyembunyikan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan dari lantai dua hingga lantai tiga rumah, petugas menemukan narkotika dalam kemasan plastik hitam bermerek “DURIAN”.
Penggeledahan di lanjutkan ke lantai 2, di sana petugas menemukan 1 bungkus besar plastik hitam bermerek “Durian” di dalam lemari kamar. Dan di lantai 3, di bawah tumpukan kasur, petugas kembali menemukan tas jinjing berisi 4 bongkah plastik besar bermerek serupa, serta puluhan paket sedang siap edar.
“Total ada 5 paket besar kemasan ‘Durian’ dan 24 paket sedang yang kami sita. Ini menunjukkan tersangka memiliki jaringan yang cukup rapi dengan modus kemasan buah untuk mengelabui petugas,” tambah jenderal bintang satu tersebut.
Selain tersangka, BNNP Sumbar juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
– 5 paket besar sabu (kemasan merek Durian) dan 24 paket sedang sabu plastik bening.
– 1 unit Samsung Galaxy A17 dan 1 unit Samsung Galaxy A02s.
– 2 plastik biru dan 1 tas jinjing coklat tempat menyimpan sabu.
Saat ini, tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat di Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik sabu kemasan durian tersebut.
(*)





Komentar