Sakato.co.id – Tim Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial AHC tak berkutik saat petugas menyergapnya di kediamannya di kawasan Kampung Lolo, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Rabu (11/2/2026) pagi kemarin.
Operasi senyap yang dilakukan tim BNNP Sumbar ini membuahkan hasil fantastis. Petugas berhasil mengamankan total 2.876 gram (2,8 kg) sabu yang siap edar.
Kepala BNNP Sumbar, Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan profiling terhadap target operasi (TO). Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas langsung merangsek masuk ke rumah tersangka.
“Awalnya, tim menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dan terus melakukan interogasi,” ujar Ricky Yanuarfi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (12/2/2026).
Naluri petugas terbukti tepat. Saat didesak, AHC akhirnya mengaku bahwa simpanan besar miliknya tidak berada di dalam rumah, melainkan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi B 2378 BZP yang terparkir di halaman.
Benar saja, saat bagasi mobil digeledah, petugas menemukan tas jinjing berisi sejumlah barang haram tersebut dengan rincian:
– 2 paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’ (kemasan teh China yang kerap digunakan jaringan internasional).
– 13 paket sabu dalam plastik bening di tas handbag.
– 7 paket sabu tambahan di dalam tas ransel merek Rokujin.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai hampir 3 kilogram. Selain narkotika, BNNP Sumbar juga menyita unit mobil Innova, tiga unit ponsel canggih, serta berbagai tas yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Kini AHC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman berat atas peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ricky Yanuarfi.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa BNNP Sumbar tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk merusak masyarakat di wilayah Sumatera Barat.
(*)






Komentar