BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu dari Aceh, Tiga Kurir Wanita dan Pria Diciduk di Bukittinggi

Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan Pasaman Barat berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang dibawa dari Aceh. Tiga orang yang diduga kuat sebagai kurir, terdiri dari dua wanita dan seorang pria, berhasil diamankan di Bukittinggi.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.

banner 1080x788

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang akurat. Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB menerima informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.

Merespons informasi krusial tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengawasan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Pada Selasa pagi (13/5/2025) sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang diidentifikasi membawa pelaku terdeteksi melintas. Pembuntutan secara hati-hati pun dilakukan hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi.

Saat bus tiba di Pool PT ALS Bukittinggi, tim gabungan langsung menyergap dan berhasil mengamankan tiga tersangka:

* AL Pgl L (41 tahun, perempuan, asal Bireuen, Aceh)

* N Pgl C (24 tahun, perempuan, asal Aceh Utara)
* S Pgl F (38 tahun, laki-laki, asal Aceh Timur)

Penggeledahan di lokasi penangkapan mengungkap modus operandi para pelaku yang berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di berbagai bagian tubuh. Hasil penggeledahan menemukan:

* Pada tersangka N Pgl C: Dua paket besar sabu disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dililit lakban hitam.
* Pada tersangka AL Pgl L: Satu paket besar sabu disembunyikan di dalam kaos kaki abu-abu yang diletakkan di balik celana dalam.
* Pada tersangka S Pgl F: Tiga paket sabu ditemukan, dua di antaranya disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakannya, dan satu paket lainnya di dalam celana dalam.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ± 1.500 gram, terdiri dari:
* 1 (satu) paket besar diduga sabu dibalut lakban hitam.
* 2 (dua) paket besar diduga sabu dibalut lakban hitam.
* 3 (tiga) paket sedang diduga sabu dibungkus plastik bening.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain:
* 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM.
* 5 unit telepon genggam berbagai merek.
* 1 buah dompet warna coklat.

Dari interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Barat. “Pengungkapan ini adalah bukti bahwa jaringan pengedar terus mencari cara, namun kami tidak akan lengah dan akan terus meningkatkan pengawasan serta kewaspadaan untuk melindungi Sumatera Barat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Narkotika adalah musuh kita bersama yang merusak generasi penerus bangsa. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi kembali menegaskan komitmen BNNP Sumbar untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *