Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bekerja sama dengan BNNK Pasaman Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar. Operasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di Nagari Kampung Panjang Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam ini berujung pada penangkapan tiga terduga kurir dan penyitaan belasan kilogram barang haram.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Menurut Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir ganja yang rencananya akan diedarkan menuju Candung, Kabupaten Agam.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antar provinsi ini,” tegas Brigjen Riki, dalam keterangan persnya, di Padang, Jumat (20/6/2025).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita total 17 paket besar ganja kering yang dibalut lakban kuning, serta 9 paket kecil ganja dalam plastik bening. Jika ditotal, berat keseluruhan barang bukti narkotika ini mencapai kurang lebih 17 kilogram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan ini. Di antaranya adalah satu unit mobil sedan Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, serta enam unit telepon genggam dengan berbagai merek, yaitu Samsung, Oppo A54, iPhone 7, Infinix X6533C, VIVO V2025, dan iPhone 7 Plus.
Lebih lanjut Brigjen Pol Riki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika ini.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Brigjen Riki menambahkan bahwa, atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Komentar