Sakato.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan dari BK DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertemuan yang diadakan dilakukan di ruang Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Kamis (18/7/2024).
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman terkait pelaksanaan fungsi BK. Kewenangan yang dimiliki BK DPRD tidak dipergunakan untuk kesewenang-wenangan dalam melaksanakan kewenangannya,” ungkap Wakil Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Muhammad Nur Sinapoy.
Sinapoy juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh BK DPRD Sumbar.
“Terima kasih banyak kepada BK DPRD Sumbar, semoga apa yang kami dapat disini berguna nantinya untuk diterapkan di DPRD Sulawesi Tenggara. Semoga pertemuan ini dapat menambah wawasan terkait tugas dan fungsi BK untuk diterapkan di Sulawesi Tenggara,”imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muzli M Nur, menjelaskan bahwa hingga periode anggota DPRD Sumatera Barat 2019-2024, BK DPRD Sumbar berupaya menjalankan fungsi dengan lebih lunak.
“Ditargetkan, ranperda tata beracara DPRD yang tengah dibahas saat ini ditetapkan akhir Agustus 2024. Pasca ditetapkan, regulasi tata beracara DPRD diterapkan periode anggota DPRD 2024-2029,” ujar Muzli.
Menurutnya, kunjungan ini merupakan suatu kebanggaan bagi DPRD Sumatera Barat. Ia berharap kunjungan tersebut dapat mempererat hubungan antar lembaga serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan BK.
“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman. Semoga apa yang telah dibahas dalam pertemuan ini dapat membawa manfaat bagi kedua pihak,” katanya.
Secara keseluruhan, pertemuan antara BK DPRD Sumbar dan BK DPRD Sulawesi Tenggara ini menggambarkan upaya kolaboratif dalam meningkatkan kinerja dan fungsi masing-masing badan kehormatan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat di provinsi masing-masing. (*)