Sakato.co.id – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika lintas daerah. Seorang remaja berinisial SPR (17) alias Een, yang bertindak sebagai kurir, berhasil diringkus bersama barang bukti 16 paket besar ganja kering siap edar.
Penangkapan terhadap warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Agustus 2026,” ujar AKP Fahrul Roji, dikutip dari laman tbnewssumbar.id.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 16 paket besar ganja kering yang telah dibalut lakban cokelat. Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah tas travel hitam merk POLO LIVE MEMORY, satu buah tas ransel besar warna hitam-merah merk HI-TEC, satu buah tas ransel kecil warna abu-abu, uang tunai Rp100.000, satu unit handphone merk Realme hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci keyless.
Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Penerapan hukum mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum juga akan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
(*)









Komentar