Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak BBM di Padang: Pemerintah Rugi Jika BBM Subsidi Dipakai Kendaraan Mewah

Sakato.co.id – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Albert Hendra Lukman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kegiatan yang diadakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Senin (27/10/2025), ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran demi menjaga penerimaan daerah.

Albert Hendra Lukman, yang berada di Komisi III dan membidangi keuangan, menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD untuk menyampaikan, menginformasikan, dan mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang berlaku di tingkat provinsi.

“Kami di Komisi III memiliki tujuh mitra dari SKPD dan BUMD yang terkait langsung dengan penerimaan dan pengelolaan keuangan pemerintahan di provinsi ini,” ujar Albert di hadapan sejumlah masyarakat yang hadir.

Dalam paparannya, Albert secara khusus menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara Bahan Bakar Minyak (BBM) kategori subsidi dan non-subsidi, serta dampaknya pada pendapatan daerah jika terjadi penyalahgunaan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, dalam Perda No. 1 Tahun 2012, tarif PBBKB disamaratakan. Namun, melalui Perda No. 11 Tahun 2018, pemerintah provinsi melakukan perubahan signifikan dengan membedakan tarif pajak.

“Saat ini, pajak BBM subsidi ditetapkan sebesar 5 persen, sementara BBM non-subsidi dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 7,5 persen,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan tarif inilah yang menjadi kunci. Ketika kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi (yang pajaknya 7,5%) justru beralih menggunakan BBM bersubsidi (pajaknya 5%), maka pendapatan daerah dari sektor pajak bahan bakar otomatis akan menurun.

“Jika masyarakat yang seharusnya memakai BBM non-subsidi, kemudian menggunakan BBM bersubsidi, di situlah timbulnya kerugian terhadap pemerintah dalam hal pendapatan daerah,” tegasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga memberikan contoh konkret terkait penyalahgunaan, terutama pada BBM jenis solar.

“Contoh, BBM solar yang banyak kita ketahui saat ini, yang seharusnya digunakan untuk angkutan umum, justru banyak disalahgunakan untuk kebutuhan BBM industri. Di situlah timbulnya kerugian pemerintah dari pendapatan pajak BBM tersebut,” ungkap Albert, merujuk pada praktik ‘subsidi bocor’ yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, Albert Hendra Lukman berharap masyarakat yang sudah memahami Perda ini dapat berperan sebagai ‘corong’ edukasi di lingkungannya.

“Masyarakat yang telah tahu harus memberikan juga edukasi kepada mereka yang belum mengetahui Perda ini, agar menggunakan BBM tepat sasaran. Mereka yang kendaraannya tidak layak menerima BBM bersubsidi jangan digunakan, karena akan merugikan pemerintah provinsi itu sendiri,” pungkasnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keadilan fiskal dan ketepatan sasaran dalam penyaluran subsidi, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat.

(*)

 

Komentar