Sakato.co.id – Viral di media sosial TikTok, seorang nelayan di Pasie Jambak, Koto Tangah, Padang, tertangkap basah melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengunjung wisata. Aksi pelaku yang meminta uang parkir Rp5.000 ini menuai kecaman dari netizen.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, S.H., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. Pelaku yang diketahui berinisial J (40) ini berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepada petugas, J mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menarik uang parkir. Ia melakukan pungli atas keinginan sendiri.
“Pelaku sudah kita amankan dan diberikan pembinaan,” ujar Kompol Afrino.
Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah Pasie Nan Tigo, Ketua RW, Ketua RT, dan Ketua Karang Taruna turut dihadirkan dalam proses pembinaan. J membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf atas perbuatannya.
“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Kompol Afrino menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak melakukan pungli. Masyarakat juga diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan aksi pungli kepada aparat penegak hukum.
(*)