Sakato.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial KF (27) yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon seluler. Tersangka yang merupakan seorang juru parkir sekaligus residivis ini ditangkap tanpa perlawanan di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kasubnit VI IPDA Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT,” ujar Kompol Yasin, Rabu (28/10/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi tiga hari sebelumnya di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dan baru disadari korban pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, gerak-gerik pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut serta laporan masyarakat, Tim 1 Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” tambah Kompol Yasin.
Saat diamankan oleh petugas, pelaku KF yang beralamat di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang,Kecamatan Padang Timur, tidak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Infinix Smart 8 berwarna hitam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)








Komentar