Paripurna DPRD Sumbar Bahas Dua Agenda Utama

Sakato.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Paripurna dengan dua agenda utama: Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 serta Penyampaian Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar, anggota DPRD, utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Sekretaris Dewan DPRD Sumbar, Raflis.

banner 1080x788

 

“Perkembangan ekonomi global dan nasional yang melambat serta tingginya inflasi dan ketidakpastian ekonomi mengharuskan revisi asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2024. Asumsi makro ekonomi daerah maupun proyeksi pendapatan dan belanja daerah perlu disesuaikan,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Senin (15/7/2024)

Laporan realisasi anggaran semester 1 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pendapatan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru mencapai 38,94%, sedangkan realisasi belanja baru sebesar 30,31%. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari APBD Tahun 2023 yang direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024 tidak tercapai. “SILPA tidak tercapai,” tegas Ketua DPRD Sumbar.

Ia menambahkan, penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 oleh Gubernur memberikan pemahaman penting akan perlunya perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

“Kita perlu APBD yang kredibel, sehat, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumbar juga menyatakan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini tidak menggembirakan. Banyak beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024, termasuk pembayaran sisa bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota dan kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024.

Selain itu, dengan adanya Pilkada Serentak pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa daerah, Ketua DPRD Sumbar menyatakan bahwa hal ini akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Namun, kondisi tersebut harus kita hadapi dengan sikap yang optimis dengan melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan APBD,” tambahnya.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ketua DPRD Sumbar menjelaskan bahwa pembahasan akan dilakukan oleh Komisi I, dan pimpinan pembahasan akan ditentukan kemudian mengingat jadwal Badan Musyawarah yang sudah mencapai akhir masa jabatan DPRD Tahun 2019-2024.

“Pembahasan ini akan dilanjutkan oleh Komisi I periode 2024-2029,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *