Polda Sumbar Ungkap Kasus TPPU Modus Skema Ponzi

Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus Skema Ponzi yang dilakukan oleh tersangka berinisial MA (36).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, MA ini melakukan kegiatan bisnis jual beli fiktif dengan menawarkan kerjasama kepada korban untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya.

Kemudian korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT ASR milik korban.

“Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.993.901,76. Tersangka MA telah dihukum 5 tahun 4 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kabid Humas, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana dari tersangka MA.

“Saat ini, penyidik telah menetapkan 6 orang saksi yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari 6 orang saksi tersebut adalah berupa 1 unit rumah di Padang, 4 unit rumah di Pekanbaru, 11 unit kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp754.000.000,00. Total barang bukti yang telah disita senilai lebih kurang Rp5.000.000.000,00.

Atas perbuatannya ini, tersangka MA lanjut Dwi, dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” kata dia.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat.

(*)

Komentar