Gandeng FIB Unand, KPID Sumbar Gelar Public Hearing Ranperda Penyiaran di Sumatera Barat

Sakato.co.id – Bersama Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Sumatera Barat) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Korbid Kelembagaan Edra Mardi, Korbid PKSP Dasrul, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Tri Nanda, Anggota DPRD Sumbar Hidayat, WD 1 Ike Revita dan jajaran Dosen lainnya serta Peserta FGD dari kalangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Mahasiswa FIB Universitas Andalas, yang diselenggarakan di gedung Dekanat FIB Unand, Kamis (13/6/2024).

Kolaborasi FGD KPID Sumbar bersama Fakultas Ilmu Budaya Unand saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali. DPRD Sumbar dan KPID Sumbar yang sedang menggagas ranperda penyiaran ini berharap melalui Public Hearing akan mendapatkan banyak masukan untuk pengembangan penyiaran dimasa mendatang.

Dasrul selaku ketua panitia pelaksana kegiatan ini mengatakan, FIB Unand dipilih sebagai tempat dilaksanakannya Public Hearing Ranperda merupakan pilihan yang tepat.

“Kami melihat FIB sangat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap literasi dan 15% dari seluruh mata kuliah memiliki aktivitas penyiaran yang sangat kuat,” ungkap Dasrul.

Lebih lanjut Dasrul mengatakan, FIB Unand dipilih karena konten kebudayaan yang dipelajari juga di kaji dengan cukup mendalam tentu ini selaras dengan substansi dari Ranperda Penyiaran.

Sementara itu Hidayat selaku Keynote Speaker dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi KPID Sumbar karna dianggap lebih dulu menjemput aspirasi publik terhadap ranperda penyiaran melalui FGD Public Hearing.

Menurut Hidayat, tujuan ranperda ini harus ada unsur Filosofis, Yuridis dan Sosiologis yang tepat agar dapat membenahi persoalan karakter identitas sumbar yang sudah tidak sejalan dengan ABS SBK.

Sementara itu, KPID Sumbar juga akan selalu berusaha menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No.32.

Lebih lanjut dalam sambutannya Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy mengatakan, berdasarkan pantauan kualitas isi siaran saat ini sangat menurun tentunya, hal ini akan menyebabkan nilai edukasi moral juga semakin menurun di masyarakat.

“Sumbar yang kaya akan budaya juga belum terekspos begitu jauh, untuk itu harapan KPID Sumbar dengan adanya Ranperda Penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran,” kata dia.

Dalam hal ini, Ike Revita selaku WD 1 menyampaikan, rasa terimakasih banyak karena telah melakukan FGD Public Hearing di FIB Unand dan sangat bersyukur karena KPID Sumbar punya responsibility khusus untuk mencerdaskan masyarakat melalui penyiaran.

(*)

 

Komentar