65 Anggota DPRD Sumbar Komitmen Selesaikan Sisa Tugas di Penghujung Masa Jabatan  

Sakato.co.id – 65 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa hingga akhir masa jabatan periode 2019-2024.

Sejumlah pekerjaan penting yang menjadi fokus adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 serta penyelesaian beberapa Ranperda lain untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

banner 1080x788

“Pekerjaan-pekerjaan itu hendaknya dituntaskan dengan semangat pengabdian, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyatakan di Acacia Hotel Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Bimtek yang berlangsung dari 22 hingga 25 Mei 2024 ini merupakan kerjasama antara DPRD Sumbar dengan Universitas Respati Indonesia.

Supardi menekankan bahwa selain menyelesaikan Ranperda, DPRD juga harus menuntaskan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 serta Perubahan KUA-PPAS tahun 2024.

“Akan ada sejumlah proses seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga menentukan pimpinan definitif. Agenda strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah harus disegerakan,” ujarnya.

Dalam penyusunan KUA-PPAS, aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi salah satu mekanisme yang harus dipertimbangkan. Supardi menyebut, jika SIPD belum dibuka, maka diperlukan upaya khusus untuk membahas KUA-PPAS tersebut. Isu ini juga akan menjadi salah satu bahasan dalam Bimtek.

Sementara itu, Rektor Universitas Respati Indonesia, yang diwakili Nurmaningsih, menyatakan bahwa Bimtek ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat lebih untuk DPRD Sumbar secara kelembagaan ke depannya,” kata Nurmaningsih.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah undang-undang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *