Sakato.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemangku kepentingan terkait memusnahkan barang bukti ganja seberat 73,3 kilogram (73.387,96 gram) di Krematorium HBT, Bukit Sentiong, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).
Puluhan kilogram ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, demi melindungi generasi muda di Ranah Minang.
“BNNP Sumbar telah lama menyatakan perang terhadap narkotika. Segenap kekuatan kami kerahkan untuk membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari Ranah Minang,” ujar Toton di sela-sela kegiatan.
Toton merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua lokasi pengungkapan yang berbeda, yakni:
-
Kasus Lubuk Sikaping: Petugas mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43.654,64 gram (sekitar 43,6 kg).
-
Kasus Padang Panjang: Petugas mengamankan barang bukti ganja sebanyak 29.733,32 gram (sekitar 29,7 kg).
“Dari kedua kasus tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai 73.387,96 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Toton menyampaikan bahwa prosesi pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan bukti hadirnya negara dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkotika di Sumatera Barat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti kehadiran negara. Keberhasilan menyita hingga memusnahkan puluhan kilogram ganja ini adalah hasil kerja keras, kolaborasi, dan sinergi bersama. Kami tidak akan berhenti untuk terus memerangi narkotika,” tegasnya.
(*)








Komentar