Sakato.co.id – Universitas Andalas (UNAND) menggelar Kuliah Umum Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik di Era AI: Peluang, Risiko, dan Masa Depan Transparan” di Padang, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Fb.Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos., sebagai pembicara utama (keynote speaker).
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, S.E., M.P.P.M., Akt., menyoroti tantangan mendesak di era pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurut Efa, batas antara informasi yang valid dan tidak valid kini semakin samar.
Melalui agenda ini, Rektor berharap sivitas akademika UNAND dapat berperan aktif dalam membendung laju misinformasi dan disinformasi di tengah masyarakat.
“Misinformasi yang tersebar secara berulang-ulang di media bisa membuat hal yang tadinya tidak benar seolah-olah menjadi benar,” tegas Efa.
Ia menekankan bahaya disinformasi yang sangat berisiko fatal jika tidak ditangani secara cermat. Satu kali klarifikasi sering kali tidak cukup untuk meluruskan persepsi publik yang terlanjur terbentuk. Oleh sebab itu, Efa mengimbau seluruh peserta agar makin kritis dan teliti dalam memilah informasi, mengingat konten buatan manusia kini makin sulit dibedakan dari hasil komputasi AI.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KIP Fb.Fx. Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, ia meminta keterbukaan informasi publik dilaksanakan secara substansial, bukan sekadar pelengkap syarat administratif.
Salah satu langkah nyata penerapan tersebut terlihat di UNAND yang telah mengintegrasikan materi Keterbukaan Informasi Publik ke dalam kurikulum perkuliahan di Fakultas Hukum.
Handoko juga mengingatkan mahasiswa akan hak dan kewajibannya terhadap informasi kampus. Namun, ia memberi catatan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas.
“Ada informasi yang bisa disampaikan ke publik, ada pula yang dikecualikan. Baik pemberi maupun penerima informasi harus sama-sama memahami hak dan kewajibannya,” jelas Handoko.
Rangkaian acara kuliah umum diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara KIP dengan UNAND, Sekretaris Universitas, serta Fakultas Hukum UNAND.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pimpinan fakultas dan lembaga di lingkungan Universitas Andalas guna memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
(*)








Komentar