Sakato.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar dugaan tindak pidana perbankan berskala besar di Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional fiktif ini ditaksir merugikan keuangan negara dengan angka plafon yang fantastis, mencapai Rp50,335 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengungkapkan bahwa terbongkarnya skandal ini berawal dari serangkaian penyelidikan mendalam mengenai dugaan penyimpangan penyaluran kredit. Praktik lancung ini menyasar debitur konvensional maupun syariah dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.
“Dari hasil penyidikan, saat ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini terbilang besar karena melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis, sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Kombes Pol Susmelawati memaparkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong rapi dan terstruktur. Mereka nekat memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga berani memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.
“Puncaknya, dengan seluruh data yang direkayasa tersebut, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur,” jelasnya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan awal mula kasus ini terendus. Kejahatan perbankan ini terkuak setelah sistem audit internal pihak Bank Nagari menemukan adanya fraud atau penyimpangan yang tidak wajar di Capem Siberut.
Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dan mengamankan tiga aktor utama yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka adalah REP yang menjabat sebagai Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH selaku petugas kredit, serta seorang warga sipil berinisial MS yang bertugas mencari data debitur di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka terdorong oleh tekanan pekerjaan untuk memenuhi performa bank, sekaligus demi keuntungan pribadi.
“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Namun di samping itu, dari setiap penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee (uang pelicin). Pimpinan (REP) menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit (HWH) mendapat Rp5 juta, dan MS yang mencari data mengantongi sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto secara rinci.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menyita sedikitnya 132 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) pejabat bank, dokumen perjanjian kredit, serta berkas-berkas pengajuan fiktif milik debitur.
Akibat perbuatan lancung tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Untuk tersangka REP dan HWS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua oknum pegawai bank ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, untuk tersangka MS yang berperan sebagai pencari dokumen debitur, dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 UU Nomor 4 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
“Saat ini ketiga tersangka telah resmi dilakukan penahanan di markas Polda Sumbar. Berkas perkara pun sedang dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19) untuk kemudian bisa segera kami serahkan secara lengkap atau P21,” pungkas Kompol Purwanto.
(*)









Komentar