Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Agam menangkap seorang pria berinisial IR (41), sopir travel, yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di wilayah Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait perbuatan cabul yang terjadi di dalam kendaraan minibus yang dikemudikan pelaku.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, pelaku diamankan di daerah Bukitinggi dan langsung dibawa ke Polres Agam untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat berada di dalam mobil.
“Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian dada korban secara paksa saat di perjalanan menuju kota Bukitinggi,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur. Saat itu, korban berada di dalam mobil travel milik pelaku.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil minibus, dokumen kendaraan, pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sudah dilakukan. Pelaku sudah dilakukan penahanan dan saat ini penyidik tengah memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Kami saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Undang-Undang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan undang undang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(*)









Komentar