BPKB Hilang atau Rusak Akibat Bencana? Ditlantas Polda Sumbar Beri Kemudahan Layanan Khusus!

Sakato.co.id – Kabar baik bagi warga Sumatera Barat yang terdampak bencana alam. Di tengah masa pemulihan pascabencana, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar hadir membawa solusi konkret dengan mempermudah pengurusan dokumen kendaraan bermotor yang hilang atau rusak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian negara untuk memastikan masyarakat tetap memiliki kepastian hukum atas aset mereka tanpa harus terbebani prosedur yang rumit.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, melalui Kasi BPKB Kompol Awaludin Puhi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyederhanakan syarat administrasi khusus bagi penyintas bencana.

“Kami memahami kondisi masyarakat saat ini. Kebijakan ini diambil agar warga tidak terbebani prosedur normal yang mungkin sulit dipenuhi dalam situasi darurat,” ujar Kompol Awaludin pada Selasa (3/2/2026).

Bagi Anda yang ingin mengurus dokumen, berikut adalah skema kemudahan yang diberikan:

BPKB Hilang: Membawa Identitas diri (KTP) + Surat keterangan terdampak bencana dari Desa/Kelurahan.

BPKB Rusak: Fisik BPKB yang rusak + Cek fisik kendaraan.

Catatan Penting: Masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan formal seperti pada kondisi normal. Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan langsung untuk mempercepat proses verifikasi.

Fokus utama layanan saat ini adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Seluruh berkas yang masuk akan langsung diproses oleh petugas Ditlantas Polda Sumbar guna mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Dengan adanya layanan jemput bola dan kemudahan administrasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera kembali beraktivitas dengan tenang dan memiliki legalitas kendaraan yang sah.

(*)

 

Komentar