Satpol PP Sosialisasikan Perda Kota Padang tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Bab III Pasal 11 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di jalanan kepada masyarakat Kota Padang.

Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Padang, Rozaldi Rozman menyampaikan, sosialisasi Perda tersebut ditujukan kepada masyarakat yang sering melakukan aktivitas dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum di persimpangan jalan, tikungan, atau tempat putar arah kendaraan bermotor.

banner 1080x788

“Kemudian mereka yang juga melakukan pungutan uang atau barang terhadap kendaraan yang melintas di jalan kecuali dengan izin Walikota Padang,” ungkap Rozaldi Rozman dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Sosialisasi tersebut akan ia masifkan di sejumlah titik, yang sering terjadi hal-hal menyebabkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.

Ia mengimbau kepada masyarakat, setelah dilakukan sosialisasi ini, jika masih tidak mematuhi dan mengindahkan imbauan Perda tersebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi yang sudah ditetapkan.

“Jika masyarakat perorangan atau kelompok masih kedapatan melanggar Perda Nomor 1 Pasal 11 Tahun 2025 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan atau denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” tegasnya.

“Mari bersama-sama kita patuhi aturan yang ada, agar tercipta kondisi Kota Padang yang aman dan kondusif sehingga terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *